KITAB FIQIH PRAKTIS - ABUYA YAHYA

 MAJELIS BANAT JANNATI 🕊:

┏﷽🕊️🕊️🌹━━━━━┓

🕋 BANAT JANNATI

┗━━━━━━━🕊️🕊️🌹━┛

___



۞اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ۞


15 Sya'ban 1443 H

18 Maret  2022 M


🌹Kitab Fiqih Praktis Buya Yahya 🌹


Pertemuan Ke-empat (Pembahasan Awalan)

Bab Fiqh Puasa (Ramadhan)

Ustadzah Fatimatuz Zahro. 


Syariat Islam dalam mengatur kita dalam menjalankan ibadah puasa. 

=> Pengertian puasa menurut dari bahasa adalah menahan, imsak. Dan menurut istilah adalah menahan diri dari semua yang membatalkan puasa, dari mulai dari terbitnya fajar atau waktu subuh sampai terbenamnya matahari. 


Apa saja yang dapat membatalkan puasa?

1. Memasukkan sesuatu kedalam lima lubang. 

-> Mulut

Hukum memasukkan sesuatu kedalam mulut adalah akan membatalkan puasa jika ditelan. Namun bila memasukkan sesuatu kedalam mulut tanpa ditelan maka puasanya tidak batal. 


Memasukkan sesuatu kedalam mulut, hukumnya ada empat:

1. Sengaja ditelan maka hukumnya Haram. Dan puasanya batal. 

2. Misalkan lagi puasa ngemut permen tapi tidak ditelan maka puasanya tidak batal. Hukumnya makruh. Adapun bila tidak sengaja tertelan dan sengaja tertelan, maka puasanya tetap batal.

2. Apabila bersiwak dalam keadaan puasa, maka hukumnya Sunnah. Batas waktunya hingga tergelincir nya matahari. Atau Kumur-kumur dalam wudhu tetap disebut kan Sunnah. Apabila berkumur-kumur secara sewajarnya. 

4. Ketika juru masak mencicipi makanan, maka hukumnya mubah. Kecuali sengaja ditelan maka hukum puasanya batal. 


Boleh saja kita menelan ludah, asalkan memenuhi tiga syarat:

1. Ludah sendiri, tidak boleh ludah orang lain. 

2. Ludahnya tidak tercampur dengan sesuatu, misalkan ludahnya tercampur dengan dari dari gigi kita. Maka apabila itu ditelan maka hukumnya batal. Lalu misalkan, ada tinggalkan makanan di gigi dan bercampur dengan ludah maka hukumnya batal bila ditelan.

3. Masih ditempatnya. Jangan sampai keluar dari tempatnya, misalkan ludahnya disimpan digelas lalu diminum, maka hukumnya batal. Adapun dahak, apabila masih didalam makhrajil huruf kha maka tak apa bila ditelan. Asalkan jangan keluar dari pada pangkal tenggorokan.

-> Hidung

Memasukkan sesuatu kedalam hidung akan membatalkan puasa, bila sekiranya akan sesuatu itu masuk kedalam hidung dan terasa sangat panas atau tersedak. 

Dan untuk membuang kotoran hidung itu dikatakan boleh karena tidak memenuhi syarat di atas. 

-> Telinga

Akan dikatakan membatalkan puasa ketika kita memasukkan jari kita untuk memasukkan kedalam telinga jauh lebih dari yang dijangkau pembersih telinga. Contoh memasukkan pembersih telinga kedalam kuping lain dari pada jari tangan, maka akan batal.

-> Jalan Depan

Akan membatalkan puasa adalah kalau misalkan memasukkan sesuatu lebih dari yang bisa kita lihat ketika kita jongkok. Adapun bagi laki-laki jika memasukkan ketempat lubang keluar kencingnya. Maka sangat dihati-hati kan ketika Istinja', cukup menggunakan punggung telapak tangan saja.  

-> Jalan Belakang

Memasukkan sesuatu kejalan belakang misalkan memasukkan sesuatu sedikit diluar lubang kotoran. Maka cara istinja'nya cukup dengan telapak tangan saja. Agar tidak membatalkan puasa kita.


2. Muntah dengan sengaja

 Adapun ketika disuntik tidak dapat membatalkan puasa kita. Karena tidak masuk kedalam lima lubang di atas. Akan tetapi bila yang disuntik adalah cairan pengganti makanan maka ini dapat membatalkan puasa. 

=> Lalu muntah dengan sengaja. Contoh misalkan dia muntah saat gosok gigi, karena dia tahu setiap digosok gigi dia muntah dan tetap dikerjakan maka itu membatalkan puasa. 


3. Bersenggama 

Bersenggama disiang hari atau melakukan hubungan suami istri dibulan suci ramadhan maka puasanya batal. Dan terkena hukum kafarah bagi suami, yang diwajibkan membayar kafarah itu adalah suami, sementara istrinya tidak. 


Mendapatkan hukum kafarah bila memenuhi syarat berikut:

1. Dilakukan oleh orang yang wajib puasa. 

2. Bersenggama di siang hari

3. Dia ingat lagi puasa namun tetap melakukannya maka hukumnya dosa besar dan wajib membayar kafarah.

4. Tidak terpaksa. Lain hal karena terpaksa misalkan diperkosa.

5. Tau hukumnya membayar kafarah. 

6. Membukanya karena senggama. Beda hal dia, membuka puasanya dengan air terlebih dahulu.

Kafarah itu mempunyai tiga pilihan: Adapun sebagian ulama mengatakan tidak boleh pilih-pilih.

-> Memerdekakan budak 

-> Puasa dua bulan berturut-turut.

-> Memberi makan 60 orang fakir miskin. 


4. Keluar mani 

Keluar mani dengan sengaja. Misalkan mimpi basah maka puasanya tidak batal, tinggal mandi saja. Kecuali nonton video asusila hingga menyebabkan keluarnya mani maka hukumnya batal. 


5. Tidak waras 

Tidak waras atau tidak punya akal. Baik dia sengaja mau tidak sengaja maka hukumnya batal. Ada tiga contoh yang merupakan bagian dari hal yang tidak masuk akal atau gaya-gaya yang serupa.

-> Misalkan mencium aroma sesuatu yang memabukkan dengan sengaja maka hukumnya batal. 

-> Contoh lainnya, misalkan pingsannya satu hari penuh. Maka puasanya batal. Kecuali dia pingsan tidak seharian penuh atau pun ada sadarnya. 

-> Tidur seharian penuh, maka hukumnya tidak batal. 


6. Haid

Contoh, misalkan lima menit lagi buka puasa tetapi darahnya keluar maka hukumnya batal. 

7. Melahirkan 

8. Keluar darah nifas

9. Murtad


Lalu siapakah saja yang boleh untuk berpuasa?

Bersambung pada pertemuan ke-lima 🌹

Jazakallahu Khairan 🌹

◈◈❆◈❆🕊️❆◈❆◈◈

  BANAT JANNATI

Comments

Popular posts from this blog

IKHLAS TERHADAP KETETAPAN ALLAH

KITAB FIQIH PRAKTIS - ABUYA YAHYA

SEBAIK-BAIKNYA PRASANGKA - USTADZAH DARA HUSAIEN