KITAB FIQIH PRAKTIS - ABUYA YAHYA

 ┏﷽🕊️🕊️🌹━━━━━┓

🕋 BANAT JANNATI

┗━━━━━━━🕊️🕊️🌹━┛

_______

۞اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ۞


بسم الله الرحمن الرحيم 




18 Rajab 1443 Hijriah

18 Februari 2022 M


🌹 Kitab Fiqih Praktis Buya Yahya 🌹


Pertemuan Kedua (Pembahasan Awalan) 

Bab Thahrah (Bersuci) 

Ustadzah Fatimatuz Zahro


=> Pembahasan Air yang berubah.

Air berubah karena bercampur atau air berubah karena bertetanggaan. 


=> Air yang berubah karena bercampur disebut sebagai air suci tetapi tidak dapat mensucikan yang lainnya. Tidak dapat di pakai untuk berwudhu dan mandi besar. 


Air tersebut akan dikatakan yang berubah karena bercampur jika memenuhi tiga syarat:

1. Bercampur dengan sesuatu yang suci. 

-> Contoh: tepung, gula dan kopi

2. Campuran yang biasanya tidak ada di air. Misalkan sesuatu yang sering ada air itu adalah lumut, lumpur dan pasir. 

3. Air tersebut berubah dengan sangat. Akan tetapi tidak berubah sangat, maka suci dan mensucikan. 

|-> Bagaimana kita mengetahui air tersebut berubah sangat? 

-> Misalkan air tersebut di tunjukkan kepada orang yang tidak mengerti, tetapi dia langsung mengetahui bahwa air tersebut tercampur teh. Inilah disebut air berubah sangat.


-> Contoh lainnya: semisalkan kita mencampur kopi sedikit dalam bak air tanpa sepengetahuan orang lain. Lalu orang tersebut tidak tahu dengan jelas air tersebut berubah seperti kopi atau tidak, masih menebak-nebak maka ini tidak disebut berubah sangat.


-> Contoh selanjutnya: Bak mandi kejatuhan sabun. Maka cara mudah mengetahui nya, tanyakan kepada orang yang tidak tahu. Misalkan dia tidak merasakan bahwa air tersebut tidak tercium aroma sabun atau tidak bisa disebut air sabun, maka hukumnya suci dan mensucikan. 


=> Air yang berubah karena bertetenggaan

Air berubah karena bertetanggaan maka hukumnya suci dan mensucikan. Bagaimana air yang berubah karena bertetanggaan? 

-> Apabila sesuatu yang biasa ada di air maka disebut air suci mensucikan. 


-> Misalkan: Air kolam yang bersih namun sudah lama, lalu tumbuh lumut dalam kolam tersebut. Maka air ini di katakan suci dan dapat mensucikan. 


-> Semisalkan air belerang, yang berubah dengan sendirinya tanpa di campur dengan sesuatu dan biasa ada di air. Maka hukumnya suci dan mensucikan. 


=> Air Muta Najis

Bila suatu air terjatuh najis, maka perlu diperhatikan terlebih dulu. Bila najis ini terjatuh pada air yang kurang dari dua kulah maka hukumnya tetap najis meskipun tidak ada perubahan pada warna air, pada rasa, dan warna air. 


-> Misalkan: satu gelas air kejatuhan taik cicak, maka hukumnya najis walaupun tidak ada perubahan pada air maka hukumnya tetap dikatakan najis. 


-> Kecuali najis tersebut jatuh dalam air yang lebih dari dua kulah. Apakah air tersebut terdapat tidak ada perubahan, selagi air tersebut tidak ada perubahan maka dihukumnya suci dan mensucikan.


=> Air suci tetapi makruh untuk digunakan.

Yakni air musyamaz air yang terkena paparan sinar matahari. Air ini akan dikatakan air suci tetapi makruh, bila memenuhi lima syarat.

1. Karena panas matahari

2. Terdapat di negeri panas

3. Wadah yang terbuat dari tambang (Kecuali wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka hukumnya haram) 

4. Air nya dipakai saat lagi panas-panasnya. Kecuali ia menunggu air tersebut dingin

5. Digunakan di badan (Namun bila cuci baju atau menyirami tanaman maka hukumnya tidak dimakruhkan)


=> Media/alat yang dapat dipakai untuk menghilangkan najis saat thahrah.


....


Bersambung pada pertemuan ke-tiga 🌹


Jazakallahu Khairan 🌹

◈◈❆◈❆🕊️❆◈❆◈◈

  BANAT JANNATI

Comments

Popular posts from this blog

IKHLAS TERHADAP KETETAPAN ALLAH

KITAB FIQIH PRAKTIS - ABUYA YAHYA

SEBAIK-BAIKNYA PRASANGKA - USTADZAH DARA HUSAIEN