KITAB FIQIH PRAKTIS - ABUYA YAHYA

 ┏﷽🕊️🕊️🌹━━━━━┓

🕋 BANAT JANNATI

┗━━━━━━━🕊️🕊️🌹━┛

_______


۞اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ۞


09 Sya'ban 1443 H

12 Maret  2022 M


🌹Kitab Fiqih Praktis Buya Yahya 🌹


Pertemuan Ketiga (Pembahasan Lanjutan)

Bab Thahrah (Bersuci)

Ustadzah Fatimatuz Zahro. 


Istinja' adalah membersihkan air kecil dan besar yang keluar dari qubul dan dubur. Dan dapat dibersihkan dengan air atau batu.

Berikut hukum-hukum yang harus kita ketahui saat beristinja'

-> Hukum istinja' adalah wajib kalau yang keluar dari jalur depan dan belakang ada basahnya. 

-> Hukum istinja' Sunnah jika yang keluar adalah kering. Contoh yang keluar adalah cacing maka boleh disucikan atau tidak. 

-> Hukum Istinja' makruh jika yang keluar adalah kentut maka tidak istinja' tidak apa-apa. 

-> Hukum istinja' mubah jika yang keluar berkeringat. Adapun jika keluar dari jalan depan atau belakang maka boleh istinja' atau tidak. 

-> Hukum istinja' haram jika dengan menggunakan sesuatu yang tidak pantas digunakan: Seperti kain mukena dan sesuatu yang muhtharom. 

=> Kemudian martabat Istinja' ada 3:

-> Pertama dengan batu dulu atau kain, lalu baru disempurnakan dengan air.

-> Kedua dengan air saja

-> Ketiga dengan batu saja atau sejenisnya.

=> Syarat Istinja' dengan batu. Yakni syarat berkenaan dengan alat ada 5:

-> Harus kering atau tidak boleh pakai tisu selain air. Kalau tidak tisu basah itu akan najisnya melebar-lebar dan tidak sah. 

-> Harus padat tidak boleh cair. Contohnya: tisu kering bukan cair, kapan atau kain. 

-> Harus suci tidak boleh najis.

-> Bisa mengangkat najis dan harus kesat. 

-> Tidak muhtharom. 

=> Yang kemudian syarat berkenaan dengan cara:

-> Minimal tiga kali usapan tidak boleh kurang.

-> Harus sampai hilang najis. 

=> Adapun syarat berkenaan dengan tempat:

-> Sebelum kering

-> Tidak melebar dari tempat kotoran.

-> Tidak kemasukan apapun dalam lubang jalur belakang. 


Perlu sekali diperhatikan pada hal yang keliru. Bahwasanya tayamum adalah sesuatu yang menggantikan. Sementara Istinja' adalah pilihan.  Artinya bisa saja beristinja' dengan batu meskipun dalam kondisi tersebut ada air. Karena itu adalah pilihan bukan menggantikan. 

=> Kesunahan ketika Istinja' dan siapkan terdahulu alamatnya untuk Istinja'

-> Melakukan dengan hitungan ganjil saat istinja'

-> Istinja' dengan tangan kiri dan jari tengah. 

=> Kemudian adab-adab ketika buang hajat. 

-> Pake alas kaki.

-> Sunnah pake doa.

-> Tidak boleh nyanyi atau berbicara.

-> Menuntaskan kotoran keluar.


Bersambung pada pertemuan ke-empat 🌹

Jazakallahu Khairan 🌹

◈◈❆◈❆🕊️❆◈❆◈◈

  BANAT JANNATI


Comments

Popular posts from this blog

IKHLAS TERHADAP KETETAPAN ALLAH

KITAB FIQIH PRAKTIS - ABUYA YAHYA

SEBAIK-BAIKNYA PRASANGKA - USTADZAH DARA HUSAIEN